Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u261987868/domains/posmetromedan.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Tiang Reklame Diduga Milik Ketua Partai Berdiri di Atas Trotoar, Camat dan Satpol PP Diam

Indrawan - Rabu, 21 Mei 2025 10:31 WIB
Tangkapan layar di Instagram soal lokasi papan reklame di atas trotoar di Jalan Asia, simpang Kapten Jumhana. (istimewa)

POSMETRO MEDAN, Medan - Tiang papan reklame (billboard) di Jalan Asia simpang Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, diduga milik Ketua Partai di Sumut berdiri di atas trotoar.

Tiang billboard yang sedang dipindahkan ke lokasi baru itu dinilai menyalahi aturan tata ruang. Pemindahan ini dilakukan karena ruko tempat papan reklame sebelumnya terpasang telah dijual.

Pantauan awak media, Kamis malam (15/5/2025), terlihat sejumlah pekerja dari perusahaan Advertising Star mulai melakukan pengecoran pondasi tiang reklame di lokasi baru.

Proses tersebut dilakukan di atas area yang diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011, tentang Tata Ruang dan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 38 Tahun 2014.

Meski sudah dilaporkan kepada Camat Medan Area dan Kasatpol PP Kota Medan, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak terkait.

Hal ini memicu pertanyaan publik, ada apa di balik pembiaran ini?

Lebih lanjut, pada Sabtu pagi (17/5/2025), pekerja masih terlihat beraktivitas di lokasi.

Saat dikonfirmasi wartawan, salah satu pekerja yang mengaku bernama Jeremi membenarkan bahwa papan reklame tersebut milik perusahaan Star.

"Langsung ke kantor aja bang kalau mau konfirmasi, atau hubungi orang kantor," ujarnya.

Ketika ditanya mengenai pemasangan tiang, Jeremi menjelaskan, “Belum, seminggu dua minggu lagi lah. Nunggu cor-nya benar-benar kuat.”

Temuan di lapangan memperlihatkan adanya penggalian di area tersebut, yang menurut informasi warga sekitar dilakukan dua hari sebelumnya.

Salah satu warga, pemilik warung kopi di dekat lokasi, mengonfirmasi bahwa galian tersebut memang untuk pemasangan tiang papan reklame.

"Katanya papan reklame yang di atas mau dipindahkan ke bawah. Dua hari yang lalu kalau nggak salah dikorek itu," ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Awak media juga telah dua kali mencoba mengonfirmasi pihak perusahaan terkait, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait aktivitas tersebut, Kasatpol PP Kota Medan Rakhmat Adisyah Putra Harahap mengaku belum mengetahui adanya kegiatan tersebut.

“Saya belum monitor, terima kasih atas informasinya,” jawabnya singkat.

Diduga kuat lokasi pemasangan tiang reklame berada di atas saluran drainase dan berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan. Jika dibiarkan, hal ini bisa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan kerugian bagi Pemerintah Kota Medan.

Masyarakat pun berharap aparat penegak perda segera mengambil tindakan tegas sebelum reklame ilegal tersebut berdiri permanen.

Sementara, Ketua Nasdem Sumut Iskandar ST yang diduga sebagai pemilik papan reklame itu saat dikonfirmasi via whatsapp terkait masalah ini belum memberikan komentar. (ist)

Editor
: Indrawan
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Medan

Alumni USU Desak Jaksa Agung Usut Dugaan Penyimpangan Aset Sawit Rektor Muryanto Amin

Medan

Kelurahan Tangkahan Terima Bantuan Peralatan Produksi UMKM dari PT The Univenus Medan

Medan

Polres Langkat Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriyah, Jadikan Keteladanan Rasul sebagai Landasan Tugas

Medan

Menguji Adrenalin di Champion GoKart Palladium, Tak Perlu Mahir Nyetir, Ini Syarat dan Harganya

Medan

MAN 2 Deli Serdang Mulai Jalani Program MBG

Medan

Dinas SDABMBK Gibson Panjaitan Dampingi Walikota Medan Rico Waas Bahas Strategi Baru Pengelolaan Sampah