POSMETRO MEDAN,Medan- Suasana ruang sidang Gedung DPRD Kota Medan, menjadi momentum penting bagi Pemko Medan dan DPRD Medan untuk menegaskan arah regulasi daerah tahun 2026, Senin (8/12/2025).
Kedua lembaga eksekutif dan legislatif ini, sepakat bahwa kebijakan yang dihasilkan harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam Sidang Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, kualitas Peraturan Daerah (Perda) sangat menentukan efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik.
Makanya, Rico Waas menekankan bahwa Perda bukan sekadar produk hukum administratif, tetapi juga instrumen konstitusional yang penyusunannya harus mengikuti metode baku sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Penyusunan Perda menuntut proses yang tertib, mulai dari tahap perencanaan hingga pengesahan. Semua harus berlandaskan koridor hukum yang berlaku," kata Rico Waas.
Rico Waas juga mengingatkan bahwa penyusunan Perda mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahan melalui UU Nomor 13 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa setiap Perda harus disusun melalui Program Legislasi Daerah. Ketentuan serupa, bilangnya, juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan ditetapkannya Propemperda 2026, kata Rico Waas, maka Pemko Medan dan DPRD kini memiliki daftar rancangan Perda prioritas yang akan dibahas bersama. Ia berharap seluruh pembahasan dilakukan secara komprehensif, taat aturan, dan menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum serta manfaat bagi warga Kota Medan.
Menutup sambutannya, Rico Waas menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan. Ia berharap kolaborasi yang terbangun dapat terus menguat demi menghasilkan regulasi yang berkualitas dan mendukung kemajuan Kota Medan.(ATN)