POSMETRO MEDAN,Medan -- Plt Camat Medan Johor, Gunawan Perangin-angin, turun langsung memimpin pengecekan bangunan Oasis yang berlokasi di Kelurahan Gedung Johor pada Selasa, 9 Desember 2025.
Pengecekan tersebut dilakukan bersama Lurah Gedung Johor, Ilham Avif Nasution, dan personel Satpol PP Kota Medan di bawah pengawasan Albena. Tindakan ini dilakukan setelah muncul laporan bahwa bangunan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen wajib sebelum memulai operasional maupun aktivitas konstruksi.
Rombongan kecamatan dan Satpol PP tiba di lokasi sekitar pagi hari. Mereka melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi bangunan, termasuk aktivitas di dalam area proyek, keberadaan pekerja, serta kelengkapan administrasi yang sebelumnya diminta pihak kecamatan. Temuan awal memperkuat dugaan bahwa proses perizinan bangunan tersebut belum tuntas.
Gunawan Perangin-angin menegaskan bahwa pihak kecamatan telah memonitor bangunan ini selama satu bulan terakhir untuk memastikan tidak ada kegiatan yang berjalan. Ia menyatakan komitmennya bahwa bangunan Oasis tidak diperbolehkan beroperasi ataupun melanjutkan pengerjaan konstruksi sampai seluruh izin resmi, terutama PBG, benar-benar diterbitkan.
"Kami memastikan bangunan ini tidak beroperasi dan tidak melakukan kegiatan konstruksi sebelum PBG-nya terbit. Ini bukan bentuk penghambatan terhadap investor atau pelaku usaha yang ingin masuk ke Medan Johor, tetapi semua harus berjalan sesuai aturan yang berlaku," tegas Gunawan.
Gunawan juga menyampaikan bahwa kedisiplinan dalam mematuhi aturan perizinan merupakan kunci untuk menjaga tertib tata ruang serta keamanan masyarakat. Menurutnya, kecamatan tetap membuka pintu selebar-lebarnya untuk para investor, namun setiap pembangunan harus melewati proses administrasi yang benar demi kepastian hukum.
Dari sisi penegakan, Albena selaku pihak yang mengoordinasi personel Satpol PP Kota Medan yang hadir di lokasi, menyebutkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota dalam menjaga ketertiban umum, terutama terkait perizinan bangunan.
"Kami hanya ingin memastikan bahwa setiap bangunan mengikuti aturan dan prosedur perizinan yang berlaku di Kota Medan. Tidak ada pengecualian," ujar Albena.
Menurut Albena, setiap bangunan yang tidak mematuhi ketentuan PBG dapat berpotensi menimbulkan masalah, mulai dari persoalan keselamatan hingga ketidakteraturan tata kota. Karena itu, pihaknya akan terus bekerja sama dengan kecamatan dan kelurahan untuk memperketat pengawasan.
Pengecekan ini menjadi sinyal kuat dari Pemerintah Kecamatan Medan Johor dan Satpol PP bahwa penertiban izin bangunan akan diperketat dan tidak ada toleransi bagi pelanggar aturan. Upaya pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh bangunan di wilayah tersebut mematuhi ketentuan yang berlaku.