POSMETRO MEDAN,Medan- Kontraktor yang terbukti menyuap mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan NegeriMedan.
Dengan demikian, vonis 2 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Terdakwa dalam perkara tersebut Muhammad Akhirun Piliang, seorang kontraktor yang dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada Topan Ginting terkait pengurusan proyek pembangunan jalan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan tersebut. Hingga batas waktu pengajuan upaya hukum berakhir, terdakwa tidak mengajukan banding sehingga putusan dinyatakan inkrah dan dapat segera dieksekusi.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara korupsi proyek infrastruktur jalan yang menyeret nama mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting.
Dalam persidangan terungkap adanya praktik pemberian uang dan komitmen fee guna memuluskan penunjukan kontraktor sebagai pelaksana proyek.
Penegak hukum menegaskan bahwa putusan ini diharapkan menjadi efek jera serta peringatan keras bagi para pelaku usaha agar tidak melakukan praktik suap dalam pengadaan proyek pemerintah.(REZ)