Pemerhati Polri Asal Sumut: "Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Tidak Bertentangan Dengan Putusan MK"

Evi Tanjung - Kamis, 18 Desember 2025 21:44 WIB
Ist
Dr. Ikhwaluddin Simatupang, S.H, M. Hum

POSMETRO MEDAN, Medan -

Pemerhati Polri asal Sumatera Utara, Dr. Ikhwaluddin Simatupang, S.H, M. Hum menyatakan tidak ada pertentangan Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Anggota Polri di luar struktur organisasi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Menurut Ketua Umum Polri Watch ini, sebaiknya sebelum memberi pendapat keliru tentang Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang terbit pasca putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terlebih dahulu kita harus membaca isi putusan MK dimaksud.

Mantan Direktur LBH Medan ini menjelaskan bahwa Amar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dapat dibaca pada halaman 183. MK dalam Putusan menyatakan:Pertama, Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, Menyatakan frase "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ketiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI.

Advokat yang acapkali bersidang di Mahkamah Konstitusi ini mengemukakan untuk memperjelas Amar Putusan yang pertama dapat kita baca pada halaman 176 Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang redaksinya sebagai berikut:"Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, para Pemohon dalam petitumnya pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat"

Selanjutnya Ikhwaluddin yang juga Penasehat Jurnalis Media Independen (JMI) Sumut mengemukakan bahwa Amar Penting Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 adalah menyatakan frase "atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Jadi Putusan MK dimaksud hanya menggugurkan frase " atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri.

Doktor Ikhwaluddin menyatakan bahwa MK tidak meniadakan seluruh materi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang redaksi lengkapnya berbunyi "Yang dimaksud dengan " jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri " Jadi memaknai Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dihubungkan dengan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU POLRI "jabatan di luar kepolisian boleh diisi anggota Polri sepanjang memiliki sangkut paut dengan kepolisian."



Tag:
UU

Berita Terkait

Medan

Awal Ramdhan 2026 Berbeda, Rico Waas:Jaga Kualitas Ibadah serta Saling Menghormati

Medan

Perayaan Imlek 2577,Rico Waas Didampingi Istri Kunjungi Rumah Tokoh Thionghoa Sumut

Medan

Menteri Agama Nasaruddin Umar: Awal Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Medan

Kapolres Simalungun Ucapkan HUT ke – 54 Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan

Medan

Brimob Polda Sumut Perkuat Prestasi Olahraga

Medan

Tragis Ade Astri Monica Tewas di Wahana Cinta Rakyat, Kapolsek Tembung Belum Terima Laporan?