POSMETRO MEDAN, Medan – Sebuah bangunan yang berdiri di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kecamatan Medan Maimun, tepatnya di samping kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), diduga dibangun tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pantauan di lokasi pada Jumat (19/12/2025), bangunan yang disebut-sebut akan dijadikan kafe tersebut tetap dikerjakan meski belum memiliki kelengkapan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung.
Saat dikonfirmasi awak media terkait perizinan bangunan tersebut, salah seorang pekerja di lokasi mengaku tidak mengetahui secara pasti soal PBG. Pekerja itu kemudian menghubungi seorang perempuan yang disebut sebagai pihak pengelola bangunan. Dalam percakapan tersebut, perempuan tersebut mengakui bahwa bangunan tersebut memang belum memiliki PBG.
Keberadaan bangunan tanpa izin ini pun menjadi sorotan publik. Masyarakat menilai masih lemahnya pengawasan terhadap pendirian bangunan di Kota Medan, khususnya yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap perizinan.
Selain dinilai melanggar aturan, bangunan tanpa PBG juga berpotensi merugikan daerah. Pasalnya, retribusi PBG merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya dapat dimaksimalkan oleh Pemerintah Kota Medan.
Kinerja instansi terkait, mulai dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim), hingga pengawasan di tingkat kecamatan dan kelurahan, pun dipertanyakan. Publik berharap adanya tindakan tegas serta pengawasan yang lebih maksimal agar setiap pembangunan di Kota Medan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Perkim Kota Medan maupun aparat kecamatan dan kelurahan setempat terkait bangunan tersebut. (tim)