POSMETRO MEDAN, Medan -Pengadilan Negeri (PN) Medan secara resmi menjatuhkan vonis 9 tahun 6 bulan penjara terhadap Zul Iqbal (37), terdakwa kasus kekerasan yang mengakibatkan tewasnya seorang bayi laki-laki berusia 3 tahun di Kecamatan Medan Sunggal, Jum'at (19/12/2025).
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 5, Ketua Majelis Hakim Philip Mark Soentpiet menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Hukuman yang dijatuhkan hakim ini menjadi sorotan lantaran jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta pidana 13 tahun penjara.
hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 60 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan digantikan dengan kurungan tambahan selama 6 bulan. Putusan ini didasarkan pada Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
Meskipun telah mendapatkan vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa, pihak terdakwa tidak langsung menerima putusan tersebut. Penasehat Hukum Zul Iqbal, Hari Irwanda dan M. Haikal Hamzah Lubis, menegaskan bahwa mereka akan menempuh upaya hukum banding atas putusan hakim.
Sebelumnya, seorang bayi laki-laki di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera utara (Sumut) AYP (3) tewas dianiaya pacar ibunya, ZI (37). Saat ini, Zul telah ditetapkan menjadi tersangka.
Putusan Pengadilan Negeri Medan ini mencerminkan bagaimana sistem peradilan menimbang nyawa seorang anak, di mana terdapat celah lebar antara tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman lebih berat dengan keputusan hakim yang memberikan diskon masa tahanan.(BYR)