POSMETRO MEDAN, Medan - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan merekomendasikan penutupan dua tempathiburanmalam (THM) yang diduga kuat menjadi sarang peredaran narkoba.
Kedua tempat tersebut adalah THM TB di kawasan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, dan THM DT di Kota Medan, pada Sabtu (20/12/2025).
Rekomendasi penutupan disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak.
Dia mengatakan, langkah ini diambil setelah penyelidikan kepolisian menemukan aktivitas adanya peredaran narkotika yang melibatkan pihak manajemen di kedua lokasi.
"Dari hasil pemeriksaan dan pengungkapan yang kami lakukan, ditemukan adanya aktivitas peredaran narkoba. Oleh karena itu, kami merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar tempathiburanmalam TB dan DT untuk ditutup," ucap Calvijn dikonfirmasi awak media, Minggu (21/12/2025).
Dalam operasi penindakan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis pil ekstasi dalam jumlah yang signifikan di kedua THM tersebut.
Tidak hanya barang bukti, beberapa orang yang merupakan bagian dari manajemen tempat hiburan juga diamankan karena diduga terlibat aktif dalam praktik jual beli narkoba.
Calvijn menegaskan, rekomendasi ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
"Rekomendasi penutupan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," ujarnya.
Ia juga mengingatkan para pengelola tempathiburanmalam lainnya untuk mematuhi peraturan dan tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba.