POSMETRO MEDAN,Medan– Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2026 resmi disepakati mengalami kenaikan sebesar 8 persen atau setara Rp321.125.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Medan yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Keputusan ini menjadi titik temu antara tuntutan pekerja akan peningkatan kesejahteraan dan pertimbangan pengusaha terhadap kemampuan dunia usaha di tengah kondisi ekonomi yang masih berfluktuasi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon, mengatakan hasil rapat Depeko tersebut akan segera dilaporkan kepada Wali Kota Medan untuk kemudian diteruskan ke Gubernur Sumatera Utara sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
"Kenaikannya disepakati sebesar 8 persen. Selanjutnya akan kami sampaikan kepada Pak Wali Kota untuk diteruskan ke Gubernur Sumut," ujar Chandra saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).
Ia menegaskan, keputusan tersebut bersifat final dan tidak akan mengalami perubahan karena seluruh unsur Depeko telah menyepakati besaran kenaikan UMK Medan 2026.
"Secara prinsip sudah final. Sekarang tinggal menunggu SK Gubernur sebagai dasar hukum pemberlakuannya," tegasnya.
Chandra menegaskan bahwa UMK yang telah ditetapkan merupakan standar minimum yang wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan di Kota Medan. Perusahaan dilarang membayar upah pekerja di bawah UMK dengan alasan apa pun.
Ia juga mengingatkan, praktik pembayaran upah di bawah UMK, termasuk yang dilakukan melalui skema outsourcing, merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
"UMK ini bukan imbauan, tetapi kewajiban. Perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.