POSMETRO MEDAN,Medan - Pemerintah Kota Medan mengambil tindakan tegas dengan menutup dan menyegel tempat hiburan malam De Tonga Bar, yang berlokasi di Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Selayang, Rabu (24/12/2025).
Langkah ini diambil setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika, temuan pelanggaran izin usaha, hingga penyitaan puluhan botol minuman keras ilegal.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang memimpin langsung penyegelan tersebut menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penertiban unit usaha yang membandel di Kota Medan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi, De Tonga diketahui tidak mengantongi izin operasional yang sah.
"Hari ini kami hadir untuk memastikan tindakan terhadap usaha-usaha yang tidak memiliki izin usaha yang benar. Saya minta kepada seluruh pelaku usaha di Medan, lakukanlah usaha dengan baik dan benar, ikuti seluruh prosesnya, dan jangan melanggar hukum," ujar Rico di lokasi kejadian.
Rico juga menekankan bahwa fokus utama pemerintah adalah melindungi warga dari bahaya narkoba.
"Berusaha itu boleh, tetapi harus taat aturan. Kami ingin anak-anak dan keluarga di Kota Medan jangan masuk ke dalam permasalahan narkoba. Ini merusak bangsa kita," tegasnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penutupan ini merupakan puncak dari rangkaian penyelidikan panjang. Pihaknya mengaku sering menerima keluhan masyarakat melalui berbagai kanal, termasuk media sosial.
"Tempat ini sudah banyak sekali komplain masyarakat terkait peredaran narkoba. Ini bukan kali pertama; ini sudah ketiga kalinya kami melakukan penyelidikan dan selalu berhasil menemukan bukti," kata Jean Calvijn.
Dari hasil operasi tersebut, polisi menetapkan empat orang tersangka. Salah satunya adalah seorang pramusaji (waitress) yang diduga berperan dalam menangani peredaran narkoba di dalam lokasi hiburan tersebut.