POSMETRO MEDAN, Medan – Langkah tegas Pemerintah Kota Medan bersama Polrestabes Medan melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan malam "De Tonga" di Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Selayang, mendapat sambutan positif dari warga setempat.
Selama ini, operasional tempat tersebut dinilai sangat mengganggu ketenteraman warga, terutama karena kebisingan suara musik yang berlangsung hingga menjelang subuh.
Kusnadi, salah seorang warga Gang Tukang, Jalan Sei Belutu, mengungkapkan rasa syukurnya atas tindakan tegas aparat. Menurutnya, tempat hiburan tersebut sudah beroperasi lebih dari lima tahun dan menjadi sumber keresahan lingkungan.
"Saya merasa senang dikarenakan tempat hiburan malam ini meresahkan, apalagi suaranya dari malam sampai mau subuh. Itu mengganggu istirahat," ujar Kusnadi saat ditemui di lokasi Kediamannya tepat dibelakang De Tonga, Kamis (25/12/2025).
Ia juga berharap penutupan ini tidak bersifat sementara. "Saya mendukung sekali Pemerintah dan Kepolisian menutup tempat ini secepatnya, kalau bisa permanen," tambahnya.
Sebelumnya, Operasi yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengungkap fakta bahwa De Tonga tidak memiliki izin operasional yang sah. Namun, yang lebih mengejutkan adalah temuan terkait dugaan peredaran gelap narkoba.
"Hari ini kami hadir untuk memastikan tindakan terhadap usaha-usaha yang tidak memiliki izin benar. Berusaha itu boleh, tetapi harus taat aturan. Kami ingin melindungi keluarga di Medan dari bahaya narkoba yang merusak bangsa," tegas Rico Waas.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa penutupan ini adalah puncak dari penyelidikan panjang berdasarkan laporan masyarakat, termasuk dari media sosial.
"Ini sudah ketiga kalinya kami melakukan penyelidikan dan selalu berhasil menemukan bukti. Kami menetapkan empat orang tersangka, termasuk seorang pramusaji (waitress) yang diduga berperan menangani peredaran narkoba di dalam lokasi," ungkap Jean Calvijn.
Selain narkoba dan masalah perizinan, operasi gabungan yang melibatkan pihak Bea Cukai ini juga menemukan pelanggaran serius terkait peredaran minuman beralkohol.