POSMETRO MEDAN,Medan – Aparat Penegak Hukum (APH) dari unsur Kepolisian dan TNI didesak untuk segera memberantas bisnis judi tembak ikan yang diduga dikelola AS beserta seorang perempuan berinisial Cici, dan beroperasi di sejumlah titik di kawasan Medan Utara, Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu (28/12/2025).
Desakan tersebut disampaikan warga di sana, sekaligus meminta Kapolda Sumatera Utara, Pangdam I/Bukit Barisan, Kapolres Pelabuhan Belawan, serta Dandim setempat untuk segera mengambil tindakan tegas.
"Kami meminta Kapolda Sumut, Pangdam I Bukit Barisan, Kapolres Belawan, dan Dandim agar segera memberantas praktik perjudian yang diduga dikelola oleh seseorang yang biasa dipanggil Cici. Informasi yang kami terima, lokasi perjudian itu sudah banyak tersebar di wilayah Medan Utara," tegas warga.
Berdasarkan laporan masyarakat, usaha judi tembak ikan bermerek GBM 99 yang disebut-sebut dikelola Cici tersebut telah beroperasi cukup lama dan memiliki banyak titik.
Di antaranya, di Desa Manunggal, Kecamatan Helvetia, Kabupaten Deli Serdang terdapat sekitar enam lokasi. Kemudian di Kota Bangun, Kecamatan Medan Marelan, dilaporkan ada dua lokasi.
Selain itu, lokasi lainnya disebut berada di Jalan Simpang Kayu Putih (satu ruko), kawasan Mabar di pinggiran rel kereta api (satu lokasi), Titipapan Lorong 36 (dua lokasi), Jalan Kebon Bunder Pasar V (dua lokasi), Kecamatan Medan Terjun (satu lokasi), Kecamatan Hamparan Perak (empat lokasi), serta area kebun sawit di Desa Palumanan dan Batang Serai (satu lokasi).
Maraknya praktik perjudian di kawasan Medan Utara tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga pun mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan penggerebekan serta menutup seluruh lokasi yang diduga menjadi tempat praktik judi tersebut.
Namun demikian, hingga saat ini bisnis perjudian tembak ikan tersebut disebut masih terus beroperasi. Bahkan, beredar informasi yang menyebutkan omzet perjudian itu bisa mencapai ratusan juta rupiah per hari.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas penegakan hukum, khususnya oleh Polda Sumatera Utara dan Polres Pelabuhan Belawan.
Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan maraknya praktik judi tembak ikan di wilayah Medan Utara. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil. (Red/Tim/SR)