POSMETRO MEDAN, Medan– Dugaan praktik penyelewengan pajak kembali mencuat di lingkungan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan.
Dinas yang sekarang berganti nama menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) itu diduga melakukan "pembegalan" pajak terhadap sejumlah pelaku usaha restoran, kafe, dan bisnis kuliner.
Modus yang digunakan terbilang nekat. Seorang pegawai diperintah meminta para pemilik usaha agar menyetorkan pajakrestoran tidak ke kas daerah sebagaimana mestinya, melainkan mentransfer langsung ke rekening pribadi milik pegawai bersangkutan.
Informasi ini terungkap dari pengakuan beberapa wajib pajak yang enggan disebutkan identitasnya. Kepada wartawan, sumber tersebut membeberkan bahwa dirinya diarahkan oleh oknum pegawai Dispenda untuk melakukan pembayaran pajak usaha melalui transfer ke rekening pribadi.
"Diminta transfer langsung ke rekening atas nama pribadi, bukan ke rekening resmi pemerintah. Katanya nanti tetap dianggap lunas," ungkap sumber tersebut.
Sumber wartawan ini juga menyebut, banyak pengusaha restoran, cafe dan usaha kuliner diarahkan untuk membayar ke rekening pribadi. Namun, katanya, pegawai yang mengarahkan berbeda-beda tergantung wilayahnya.
Hal tersebut semakin menguatkan dugaan adanya praktik penyelewengan pajak yang merugikan keuangan daerah.
Bayangkan saja, berapa banyak pemilik restoran, cafe dan tempat kuliner yang wajib pajak diperlakukan hal sama. Tentu, jumlah dugaan penyelewengan atau kebocoran pajak yang masuk ke kantong pribadi bisa mencapai miliaran rupiah per tahun.
Dugaan penyimpangan ini bukan kali pertama mencuat. Beberapa waktu lalu, media juga telah menyoroti sejumlah kasus terkait potensi kebocoran pajakrestoran dan pajak daerah lainnya di Kota Medan. Persoalan ini dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak maksimal.