POSMETRO MEDAN,Medan — Angka perceraian di Kota Medan menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan data Pengadilan AgamaMedan, jumlah perkara perceraianmeningkat sekitar 13,65 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Jika pada tahun 2024 tercatat sekitar 3.900 perkara, maka pada tahun ini angkanya melonjak hingga sekitar 4.500 perkara, menjadikan persoalan rumah tangga sebagai salah satu isu sosial yang serius di wilayah perkotaan.
Saat dikonfirmasi Posmetro Medan, Rabu (31/12/2025), Humas Pengadilan AgamaMedan, Drs. Azizon, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa faktor ekonomi masih menjadi penyebab dominan terjadinya perceraian.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa persoalan ekonomi yang dimaksud tidak lagi sekadar berkaitan dengan minimnya pendapatan atau pengangguran.
Humas Pengadilan AgamaMedan, Drs. Azizon, S.H., M.H.
"Di balik alasan ekonomi, kami menemukan masalah yang jauh lebih kompleks. Banyak perkara perceraian dipicu oleh penyalahgunaan narkoba dan kecanduan judi online, yang secara langsung menghancurkan stabilitas keuangan dan keharmonisan rumah tangga," ujar Azizon.