POSMETRO MEDAN,Medan- Praktik kotor 'pembegalan' retribusi pajak di lingkungan Bapenda Kota Medan ditanggapi serius oleh aparat hukum. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut , Harli Siregar, telah memerintahkan Kejari Medan untuk mengungkap praktik dugaan korupsi tersebut.
"Saya sudah perintahkan Kejari Medan untuk menelusuri informasi tersebut. Kajari Medan atensi itu dan beberapa kasus besar lainnya," ujar mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung itu kepada Posmetro Medan, Selasa (6/1/2026).
Sumber wartawan di Kejaksaan Negeri Medan membenarkan pernyataan Harli Siregar tersebut. Menurutnya, perintah itu langsung disampaikan Harli kepada Fajar, Kajari Medan. Namun karena Fajar akan meninggalkan tugasnya sebagai orang nomor satu di Adyaksa Medan tersebut, perintah Harli akan diteruskan pada Kajari penggantinya.
"Perintah itu memang langsung disampaikan Kajati ke Kajari Medan Pak, tapi karena Kajari Medan akan berganti pelaksanaan tugasnya akan menunggu pejabat yang baru. Biasanya kalau Kajati sudah atensi pasti akan jalan itu," ujar sumber Posmetro Medan.
Seperti diberitakan sebelumnya, modus 'begal' retribusi pajak yang dilakukan oknum badan yang dulunya bernama Dispenda itu tergolong nekat, mereka meminta wajib pajak menyetorkan dana bukan ke kas resmi daerah, melainkan langsung ke rekening pribadi.
Posmetro Medan yang melakukan penelusuran menemukan sejumlah bukti transfer ke rekening atas nama pribadi, nilai setoran bervariasi dari mulai sejuta hingga puluhan juta setiap satu cafe ataupun restoran. Pengutipan dana retribusi pajak itu dilakukan oknum Bapeda setiap akhir bulan.
Kepala Bapeda Medan, Agha Novrian yang dikonfirmasi tak menjawab detail temuan tersebut. Ia hanya menyampaikan ucapan terimakasih atas informasi itu dan meminta bukti-bukti transferan tersebut. "Terimakasih atas infonya," ujarnya.(GAS)