Pembangunan Ruko di Jalan Garuda Raya Berlangsung Tanpa PBG, Kepling Malah Normalisasi Pelanggaran

Evi Tanjung - Rabu, 07 Januari 2026 20:08 WIB
ist
Bangunan ruko di Jln Garuda tanpa PBG

POSMETRO MEDAN, Medan -

Aktivitas konstruksi sebuah ruko di Jalan Garuda Raya, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, tepat di samping Masjid Raya Al-Muhajirin, terus berlangsung meski diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Berdasarkan pantauan tim Posmetro Medan di lokasi, Rabu (7/1/2026), pembangunan ruko tersebut tetap berjalan masif. Para pekerja tampak sibuk melakukan aktivitas konstruksi meskipun di area proyek tidak ditemukan papan informasi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang seharusnya dipasang sebagai bukti legalitas sesuai aturan yang berlaku.

Saat di Konfirmasi kepada Kepala Lingkungan setempat, Hairul Irsan, responnya justru mengejutkan. Alih-alih menegakkan aturan, ia seolah membenarkan pelanggaran hukum tersebut atas dasar kebiasaan masyarakat yang sudah mengakar.

"Ini sudah biasa. Banyak bangunan yang tanpa PBG juga, bahkan sampai selesai. Kalau mau, saya antar ke lokasi lain, jangan ini saja," ujar Hairul saat dikonfirmasi melalui Via Telepon.

Hairul juga sempat mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan tanda tanya mengenai transparansi koordinasi di lapangan dengan menyebut adanya motif tertentu. "Saya tahu siapa di balik ini," klaimnya singkat tanpa merinci lebih lanjut identitas pihak yang dimaksud.

Praktik pembangunan tanpa izin ini secara langsung berbenturan dengan sejumlah regulasi tingkat nasional maupun daerah, di antaranya.

1. PP No. 16 Tahun 2021: Mewajibkan PBG sebelum konstruksi dimulai. Membangun sebelum izin terbit adalah pelanggaran hukum nasional.



Tag:

Berita Terkait