POSMETRO MEDAN,Medan – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium periode 2018 hingga 2024. Tersangka berinisial JS, selaku Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PT PASU).
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari penanganan perkara yang sama. Sebelumnya, pada 17 Desember 2025 dan 22 Desember 2025, penyidik Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT PASU yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup yang menguatkan dugaan bahwa tersangka JS bersama-sama dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan, secara bermufakat mengubah skema pembayaran.
Skema pembayaran yang semula menggunakan sistem tunai (cash) dan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Akibat perubahan skema tersebut, tersangka selaku Direktur Utama PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum.
Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada PT Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8 juta atau sekitar Rp133,49 miliar. Namun, hingga saat ini, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan.
Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik, tersangka kemudian dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-01/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 13 Januari 2026. Tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.
Tim penyidik Kejati Sumut menegaskan akan terus melakukan pendalaman perkara. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, penyidik memastikan akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(KabarDigitalMedan)