POSMETRO MEDAN,Medan—Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sudah menahan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PT PASU) berinisial JS (Joko Sutrisno) dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy periode 2018 hingga 2024.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, SH., MH, menegaskan bahwa penyidikan perkara ini belum berhenti. Tim penyidik akan terus mendalami alur transaksi, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi.
"Kami memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Apabila ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, baik individu maupun badan usaha, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegas Arif Kadarman.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap keuangan negara.
Penahanan terhadap JS dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam skema transaksi bermasalah antara PT Indonesia Asahan Aluminium (PT INALUM) dengan PT PASU. Kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar USD 8.000.000 atau setara Rp133,4 miliar.
Pengembangan Perkara, Tersangka Keempat Ditahan
Penetapan tersangka terhadap JS merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berjalan sejak akhir 2025. Sebelumnya, Kejati Sumut telah lebih dahulu menahan tiga orang tersangka lain dalam perkara yang sama, masing-masing pada 17 Desember 2025 dan 22 Desember 2025.
Dengan ditahannya Direktur Utama PT PASU, jumlah tersangka dalam perkara ini kini bertambah, sekaligus memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi tersebut dilakukan secara terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pihak.
Skema Pembayaran Diubah, Negara Dirugikan
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula dari transaksi penjualan aluminium alloy yang dilakukan PT INALUM kepada PT PASU. Dalam ketentuan awal, pembayaran atas transaksi tersebut seharusnya dilakukan melalui skema cash atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).