POSMETRO MEDAN, Medan -
Pemko Medan resmi menerapkan manajemen talenta ASN sebagai dasar pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau Eselon II. Kebijakan ini dilaksanakan melalui mobilitas talenta dengan memanfaatkan aplikasi SIMATA (Sistem Informasi Manajemen Talenta) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, menyampaikan dalam Penerapan manajemen talenta tersebut Pemko Medan telah mendapatkan persetujuan resmi dari BKN, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Medan.
" Dengan persetujuan ini, Pemko Medan menjadi salah satu pemerintah daerah yang siap menjalankan sistem pengelolaan ASN berbasis sistem Merit secara utuh", kata Subhan ketika dikonfirmasi, Rabu (14/1/26) di Balai Kota.
Dijelaskan Subhan, dalam pelaksanaannya, manajemen talenta mengacu pada Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN di Instansi Pemerintah. "Regulasi ini mengatur secara komprehensif metode pengukuran talenta ASN sebagai dasar pengembangan karier dan pengisian jabatan", jelas Subhan
Menurut Subhan, pada pengukuran talenta ASN dilakukan melalui enam aspek utama. Pertama, kinerja utama, yang diukur melalui penilaian E-Kinerja dan SKP. Kedua, kinerja penguat, yang meliputi penghargaan, penugasan dalam tim, serta umpan balik kinerja perilaku melalui penilaian 360 derajat.(ATN)