POSMETRO MEDAN, Medan- Bertahun-tahun lamanya kawasan ini gelap. Bukan karena ketiadaan lampu penerang. Tapi karena menjadi salah satu sumber penyakit masyarakat yang mengancam masa depan generasi bangsa.
Siapa yang tidak mengenal Jalan Jermal 15 di Medan? Inilah benteng pertahanan kartel narkoba dan praktik perjudian liar terbesar dan paling terbuka di wilayah hukum Kota Medan.
Tapi kini, sejarah itu telah berakhir. Masyarakat seperti tidak percaya, dan tentu sangat berterimakasih. Tidak banyak yang menyangka, negara akhirnya hadir di pusat dunia hitam itu. Bahkan meratakannya tanpa sisa.
"Ini adalah misi kemanusiaan," tegas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., di hadapan anak buahnya ketika memimpin apel Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di jantung kawasan yang merupakan tanah garapan eks HGU PTPN I Regional 1 itu, Sabtu (10/1/2026).
Hampir semua wilayah perbatasan dan pinggiran Kota Medan adalah eks HGU PTPN II yang kini telah bertransformasi menjadi PTPN I Regional 1 sebagai Divisi Supporting BUMN Perkebunan di bawah Holding PTPN III (Persero).
Dahulunya kawasan ini ditanami tembakau deli, kemudian diganti dengan kelapa sawit, coklat, dan karet. Setelah sebagian besar HGU-nya berakhir dan tidak diperpanjang lagi pada tahun 2000-an, bekas lahan perkebunan BUMN ini menjadi objek garapan masyarakat yang menimbulkan polemik dan konflik agraria berkepanjangan.
Jalan Jermal 15 dan sekitarnya merupakan bagian dari "kawasan tak bertuan" itu, yang kemudian dimanfaatkan oleh sekelompok orang menjadi pusat peredaran narkoba yang dirangkai dengan berbagai kegiatan perjudian.
Mereka mendirikan pondok-pondok pendukung dan rumah berkedok hunian untuk berbagai kegiatan ilegal, bahkan memasang portal khusus untuk pemeriksaan tidak resmi kepada para tamu yang datang.