POSMETRO MEDAN,Medan -- Pemerintah Kota Medan resmi mencabut program One Day No Car atau Satu Hari Tanpa Kendaraan Pribadi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.11.1/9436 tertanggal 16 Desember 2024 dan kini dicabut melalui Surat Edaran Nomor 500.11.1/10896 Tahun 2025 yang ditandatangani Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas pada 31 Desember 2025.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono, menjelaskan bahwa pencabutan program dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan, salah satunya karena layanan transportasi umum di Kota Medan dinilai belum sepenuhnya terintegrasi dan belum menjangkau seluruh wilayah.
Selain itu, kebijakan tersebut dinilai perlu disesuaikan demi mendukung kelancaran tugas dan pelayanan Pemko Medan.
Program ini dinyatakan tidak berlaku sejak 31 Desember 2025 dan efektif diberlakukan mulai Selasa, 20 Januari 2026.
Meski program One Day No Car telah dihentikan, Pemko Medan tetap mengimbau ASN untuk menggunakan transportasi umum dalam aktivitas sehari-hari.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.11.1/0638 tertanggal 19 Januari 2026. Pemko Medan juga mengajak masyarakat luas untuk mendukung penggunaan transportasi umum sebagai upaya mengurangi emisi gas buang dan meningkatkan kelancaran lalu lintas di Kota Medan.
(Atn)