Terkait Uji Materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Yulhasni: Putusan MK Kemajuan Besar bagi Kemerdekaan Pers Indonesia

Salamuddin Tandang - Selasa, 20 Januari 2026 16:04 WIB
Ist
Yulhasni

POSMETRO MEDAN,MEDAN - Yulhasni, dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai kemajuan besar bagi dunia jurnalistik nasional. Menurutnya, putusan ini mempertegas posisi wartawan sebagai profesi yang dilindungi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan objek yang mudah dikriminalisasi.

Ia menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses melalui jalur pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme pers. "Putusan MK ini menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers. Ini adalah bentuk perlindungan nyata bagi wartawan yang bekerja secara profesional dan beritikad baik," kata Yulhasni.

Lebih lanjut, Yulhasni menyebut putusan tersebut sebagai penegasan penting terhadap prinsip berpikir merdeka dalam jurnalisme. Menurutnya, wartawan tidak boleh bekerja di bawah tekanan rasa takut terhadap ancaman hukum yang berlebihan. "Kemerdekaan pers hanya bisa tumbuh jika negara hadir melindungi wartawan, bukan membiarkan mekanisme hukum dilompati yang justru membuka ruang kriminalisasi," ujar mantan wartawan ini.

Ia menambahkan, penguatan mekanisme pers sebagaimana ditegaskan MK akan berdampak langsung pada kualitas demokrasi. "Pers yang merdeka adalah prasyarat demokrasi yang sehat. Jika wartawan dilindungi, maka publik memperoleh informasi yang jujur, kritis, dan bertanggung jawab," pungkas Yulhasni.

Yulhasni, dosen Ilmu Komunikasi FISIP UMSU, menilai putusan Mahkamah Konstitusi ini sebagai kemajuan luar biasa bagi dunia pers Indonesia. Menurutnya, MK telah menegaskan kembali prinsip dasar kemerdekaan pers yang selama ini kerap tergerus oleh praktik kriminalisasi terhadap wartawan.

"Putusan ini memberi pesan kuat bahwa karya jurnalistik tidak bisa diperlakukan sama dengan perbuatan pidana biasa. Wartawan harus diberi ruang untuk berpikir merdeka, bekerja secara profesional, dan tidak hidup dalam bayang-bayang ancaman hukum," ujarnya.

Ia menekankan bahwa kewajiban menempuh mekanisme pers—seperti hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers—sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata merupakan bentuk perlindungan konstitusional yang nyata.

"Negara tidak boleh absen. Negara harus hadir melindungi wartawan yang bekerja dengan itikad baik, bukan justru membiarkan aparat melompati mekanisme etik dan langsung menyeret jurnalis ke meja hijau," tegas Yulhasni.

Menurutnya, putusan MK ini sekaligus memperkuat fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan alat kontrol sosial. "Jika wartawan terus dikriminalisasi, maka yang terancam bukan hanya pers, tetapi juga hak publik atas informasi," pungkasnya. (rel)


Tag:

Berita Terkait

Medan

Buron Setahun, Terpidana Korupsi Kredit KUR BRI Ditangkap Tim Kejari Medan di Pontianak

Medan

Kajati Sumut Lantik Wakajati, Asisten Tindak Pidana Umum dan Tujuh Kajari

Medan

Yulhasni Soroti Kesejahteraan Guru di Hardiknas 2026: Dedikasi Tinggi, Penghasilan Masih Rendah!

Medan

Tinjau Kampus Terpadu UMSU, Bupati Sebut Infrastruktur Jalan Dimulai Tahun Depan

Medan

Momen Bulan Suci Ramadhan, Keluarga dan WBP Buka Puasa Bersama di Lapas Muara Bungo

Medan

UMSU Resmi Mulai Pembangunan Masjid KH Ahmad Dahlan di Sampali