POSMETRO MEDAN,Medan- Pemerintah Kota Medan dibuat berang. Hingga awal Februari 2026, pengembang Apartemen Podomoro City Deli Medan tercatat belum menyetorkan satu rupiah pun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke kas daerah. Padahal, nilai kewajiban pajak tersebut ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M Agha Novrian, menegaskan pihaknya telah berulang kali melayangkan surat imbauan kepada manajemen Podomoro City Deli Medan agar segera melunasi kewajiban BPHTB. Namun hingga kini, imbauan tersebut tidak pernah direspons.
"Kita sudah berkali-kali menyurati dan mengimbau pihak Podomoro agar segera menyetorkan BPHTB, tapi tidak direspons," tegas Agha kepada Posmetro Medan, Senin (2/2/2026).
Agha menjelaskan, surat imbauan telah dikirimkan sejak Agustus 2025 dan terus berlanjut hingga awal 2026, termasuk setelah dirinya resmi menjabat sebagai Kepala Bapenda Kota Medan.
"Sampai hari ini, belum pernah ada satu rupiah pun setoran BPHTB dari pihak Podomoro ke kas Pemerintah Kota Medan," ujarnya.
Klaim 13 Penghuni, Bapenda Tegaskan Nihil Setoran
Terkait adanya klaim dari 13 penghuni yang menyatakan keberatan dan mengaku telah memenuhi kewajiban pembayaran, Bapenda Kota Medan memberikan penegasan. Menurut Agha, hingga saat ini belum ada satu pun setoran BPHTB dari 13 penghuni tersebut yang tercatat masuk ke kas daerah.
"Dari 13 penghuni yang menyampaikan keberatan itu, sampai sekarang belum ada yang masuk setoran BPHTB-nya ke kas daerah. Jadi secara sistem, tetap nihil," jelas Agha.
Ia menegaskan, apabila terdapat pembayaran yang dilakukan konsumen kepada pengembang, maka persoalan tersebut berada di ranah internal antara konsumen dan pengembang, bukan pada Pemerintah Kota Medan.
Pembeli Dirugikan, Sertifikat Menggantung