POSMETRO MEDAN,Medan— Masalah serius kembali mencuat di proyek Podomoro Exclusive Apartemen Medan. Puluhan pembeli dan pemilik unit apartemen ramai-ramai melayangkan protes keras kepada pengembang PT Sinar Menara Deli, lantaran dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah mereka bayarkan lunas diduga belum disetorkan ke kas Pemerintah Kota Medan.
Tak tanggung-tanggung, total dana BPHTB yang dititipkan konsumen kepada pengembang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Ironisnya, meski pembayaran telah dilakukan sejak bertahun-tahun lalu, hak kepemilikan resmi pembeli hingga kini tak kunjung terbit. Situasi ini memaksa para pembeli menempuh jalur hukum.
13 Pembeli Gugat Pengembang
Sedikitnya 13 pembeli unit resmi menggugat PT Sinar Menara Deli ke Pengadilan Negeri Medan, dengan Nomor Perkara 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn.
Dalam gugatan tersebut, para pembeli menuntut pengembang segera menyelesaikan kewajiban hukum berupa penerbitan Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat strata title. Jika tidak, pengembang diminta mengembalikan dana titipan BPHTB berikut kompensasi bunga.
Kuasa hukum pembeli, Pramudya Eka W. Tarigan, menegaskan kliennya telah melunasi seluruh kewajiban, termasuk pembayaran BPHTB sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
"Pembayaran dilakukan sejak 2013 hingga 2022. Tapi sampai hari ini, AJB dan sertifikat tidak juga diterbitkan," tegasnya.
Status Kepemilikan Menggantung
Akibat kondisi tersebut, para pembeli mengaku status kepemilikan unit apartemen mereka menggantung tanpa kepastian hukum. Salah satu penggugat, Paulus, mengaku kasus ini membuka kembali trauma lama keluarganya.
"Dulu keluarga kami pernah beli ruko, tapi sertifikat tak pernah diterima. Sekarang kejadian itu terulang lagi," ujarnya.