POSMETROMEDAN,Medan -
Upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Medan, tim gabungan yang terdiri dari unsur Pemerintah Kota Medan, TNI, dan POLRI melaksanakan giat penyegelan terhadap Cafe De-Tonga pada Kamis (05/02/2026).
Kegiatan yang berlokasi di Jalan Sei Blutu, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang ini dimulai tepat pukul 09.00 WIB. Langkah tegas ini merupakan bentuk pengawasan rutin serta tindak lanjut terhadap regulasi perizinan usaha pariwisata di wilayahwilayah tersebut.
Penyegelan ini menunjukkan kuatnya sinergitas antar instansi di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Hadir memimpin dan mendampingi jalannya kegiatan tersebut antara lain unsur Pemko Medan, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Kasat Pol PP Kota Medan beserta personil, serta Camat Medan Selayang Muhammad Husnul Hafiz Rambe, S.STP., M.Ap yang diwakili oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Medan Selayang Bahtiar Damanik, Lurah PB Selayang I, Kasi Trantib Kelurahan, serta Kepala Lingkungan I A, personil DenPom I/5 Medan, Koramil 07/MT, dan Polsek Sunggal.
Sepanjang pelaksanaan giat, suasana di lokasi terpantau aman dan terkendali. Petugas melakukan pemasangan tanda segel sesuai prosedur yang berlaku dengan disaksikan oleh tim media dan pihak pengelola.
Camat Medan Selayang menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan oleh pihak kecamatan dan kelurahan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap proses penertiban di wilayah Medan Selayang berjalan sesuai aturan namun tetap dengan pendekatan yang persuasif dan kondusif.
Dengan adanya tindakan ini, diharapkan para pelaku usaha di wilayah Kecamatan Medan Selayang dapat lebih kooperatif dalam memenuhi segala ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Medan guna mewujudkan Medan yang lebih tertib dan aman.(ATN)