POSMETRO MEDAN, Medan- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan secara resmi menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) Tahun 2026 kepada manajemen Podomoro City Deli Medan (PCDM).
Penyerahan SPPT-PBB tersebut berlangsung di Kantor Pemasaran Podomoro City Deli Medan dan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
SPPT-PBB Tahun 2026 diserahkan oleh Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, yang diwakili oleh Kepala Bidang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PBB, Sutan Partahi.
Dalam kegiatan tersebut, Sutan Partahi turut didampingi oleh Kepala Subbidang Teknis PBB, Ahmad Sofwan, serta Kepala UPT IV Bapenda Kota Medan, Setta Vero.
Penyerahan SPPT-PBB ini diterima langsung oleh pihak manajemen Podomoro City Deli Medan. Kegiatan ini mencerminkan sinergi yang baik antara Pemerintah Kota Medan dengan pihak pengembang dan pelaku usaha dalam mendukung kepatuhan pajak, khususnya sektor properti yang memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak daerah.
Melalui penyerahan SPPT-PBB secara langsung, Bapenda Kota Medan berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program pembangunan lainnya di Kota Medan.
Bapenda Kota Medan juga terus berkomitmen untuk melakukan inovasi pelayanan pajak, termasuk memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan para wajib pajak besar. Langkah ini dinilai penting guna memastikan potensi pajak daerah dapat tergali secara optimal dan berkelanjutan.
Dengan diserahkannya SPPT-PBB Tahun 2026 kepada Podomoro City Deli Medan, diharapkan proses pembayaran PBB dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga turut mendukung stabilitas keuangan daerah serta percepatan pembangunan di Kota Medan.(REZ)