POSMETROMEDAN, Medan -Dugaan pencaplokan sebidang tanah milik Pemerintah Kota Medan mencuat di Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah. Tanah eks Koperasi Kelurahan Sekip yang terletak di Jalan Punak diduga telah digunakan sebagai bagian dari bangunan Vihara Baisajyaguru Budha oleh Suhu/Pendeta Lie Han Kiat.
Informasi ini terungkap setelah wartawan melakukan konfirmasi kepada Camat Medan Petisah, Arafat Syam, SSTP melalui pesan WhatsApp, 26 Januari 2026. Dalam keterangannya, Arafat Syam mengaku mengetahui adanya tanah yang saat ini digunakan untuk aktivitas vihara.
"Yang pernah saya tahu ada tanah yang digunakan vihara saat ini untuk aktivitas ibadah sembahyang," tulis Arafat Syam.
Saat didesak mengenai status kepemilikan tanah tersebut, Arafat Syam menyebut bahwa tanah eks Koperasi Kelurahan Sekip ikut digunakan, namun mengaku belum memastikan detailnya.
"Yang pernah saya tahu tanah eks koperasi, Pak. Tapi nanti saya telusuri pastinya, Pak," kilahnya.
Diduga Diberi Izin oleh Camat
Seorang petugas vihara yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihak vihara sebelumnya telah beberapa kali meminta izin kepada pejabat Kecamatan Medan Petisah untuk menggunakan tanah eks koperasi tersebut, namun selalu ditolak karena diketahui merupakan aset Pemkot Medan.
"Sebelum Pak Arafat Syam ini jadi camat, orang vihara sudah beberapa kali menemui pejabat camat untuk membeli tanah itu, tapi tidak diizinkan. Baru camat sekarang yang mengizinkan," ujarnya.
Ketika ditanya apakah Arafat Syam menerima imbalan dari pihak vihara atas persetujuan tersebut, sumber itu tidak membantah namun mengaku tidak mengetahui secara pasti.