POSMETRO MEDAN,Medan– Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah berjalan terkait Lurah Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan aturan dan menjaga stabilitas pelayanan publik, Pemko Medan telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memproses pemberhentian sementara dari jabatan yang bersangkutan.
Kepala Inspektorat Kota Medan, Erfin, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan prosedur administratif yang harus dilakukan ketika seorang pejabat sedang menjalani proses hukum. Hal ini sekaligus untuk memastikan tidak ada gangguan dalam roda pemerintahan di tingkat kelurahan.
"Kita menghormati proses hukum yang berjalan dan sudah kami koordinasikan ke BKPSDM untuk diproses pemberhentian sementara dari jabatannya," ujar Erfin saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, pemberhentian sementara bukanlah bentuk vonis atau keputusan akhir, melainkan langkah administratif agar proses hukum dapat berjalan dengan objektif dan tanpa intervensi. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Menurut Erfin, pelayanan publik di Kelurahan Terjun harus tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, Pemko Medan akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) guna memastikan seluruh pelayanan administrasi, mulai dari pengurusan surat menyurat, pelayanan kependudukan, hingga berbagai kebutuhan masyarakat lainnya, tetap berjalan normal.
"Hal ini dilakukan untuk kelancaran proses hukum dan untuk memastikan pelayanan publik di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, tetap berjalan baik dan lancar," tegasnya.
Pihak Inspektorat juga menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Pemerintah Kota Medan berkomitmen menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) serta menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan.
Langkah cepat yang diambil ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan yang dapat menghambat pelayanan di tingkat kelurahan.(REZ)