Kasus Perambahan Ratusan Hektar Hutan Mangrove di Tanjung Pura Jadi Perkebunan Sawit

Divonis 10 Tahun dan Denda Rp856,8 Miliar Akuang Tak Ditahan, TBS Sawit Masih Dipanen

Salamuddin Tandang - Kamis, 12 Februari 2026 12:44 WIB
Ist
Pengadilan menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp856 miliar.