POSMETRO MEDAN,Medan — Skema investasi tak masuk akal kembali memakan korban. Bermodal janji fantastis mengubah Rp16 juta menjadi Rp160 miliar, sindikat penipuan berkedok investasi diduga menjerat puluhan warga di Kota Medan.
Kasus ini mencuat setelah laporan resmi teregister dalam LP/B/64/II/2026/SPKT/Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 15 Februari 2026 pukul 02.18 WIB.
Korban, Malkeet Singh (32), melaporkan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Janji Uang "Langit", Realita Nol Rupiah
Peristiwa bermula pada Rabu, 31 Agustus 2022, di Jalan Ampera Raya No.20, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur. Terlapor berinisial Sarwono bersama rekannya Zamzami mendatangi rumah nenek korban.
Di sana, korban dibujuk untuk menyerahkan dana Rp16 juta dengan dalih sebagai biaya pencairan transaksi jual beli "samurai". Iming-imingnya bukan sekadar keuntungan biasa — korban dijanjikan pengembalian hingga Rp160 miliar pada 31 Agustus 2025.
Janji tersebut kini terbukti hampa. Hingga tenggat yang disebutkan, bukan hanya keuntungan yang tak cair, modal awal pun tak kembali.
Merasa dipermainkan, korban melapor ke Polsek Medan Timur untuk menempuh jalur hukum.
Logo Negara Dicatut, Dokumen Diduga Dipalsukan
Dalam pengembangan kasus, aparat Polrestabes Medan melalui jajaran Polsek Medan Timur mengamankan lima orang terduga pelaku.