POSMETRO MEDAN— Warga Gang (GG) Lori, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, menyatakan penolakan terhadap seorang calon Kepala Lingkungan (Kepling) bernama Yudi yang disebut tidak berdomisili di wilayah tersebut. Penolakan itu ditunjukkan dengan pemasangan spanduk di depan Gang Lori pada Selasa (17/02/2026).
Spanduk yang dibentangkan warga itu menjadi perhatian para pengendara sepeda motor dan pejalan kaki yang melintas. Dalam spanduk tersebut tertulis penolakan terhadap Yudi yang dinilai bukan warga Gang Lori untuk menjabat sebagai kepling.
Seorang ibu paruh baya yang enggan menyebutkan namanya kepada wartawan mengatakan bahwa Yudi bukan warga setempat. Menurutnya, hal itu menimbulkan pertanyaan besar terkait proses seleksi dan verifikasi berkas calon kepling.
"Yudi bukan warga sini. Jadi kami mempertanyakan bagaimana proses seleksi dan verifikasinya," ujarnya.
Warga menilai, domisili merupakan syarat penting bagi seorang kepala lingkungan agar memahami kondisi sosial kemasyarakatan serta mampu memberikan pelayanan maksimal kepada warga. Mereka khawatir jika kepling yang ditunjuk tidak tinggal di wilayah tersebut, maka komunikasi dan koordinasi tidak akan berjalan efektif.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Maimun belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Peristiwa ini menambah catatan polemik dalam proses pemilihan kepling di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Warga berharap pihak kelurahan dan kecamatan segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.(Rez)