POSMETRO MEDAN- Komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Medan terus digenjot. Dalam program 100 hari kerja, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., memaparkan hasil pemetaan wilayah hukum (Wilkum) yang menjadi zona merah peredaran narkoba.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat tiga Polsek jajaran yang mencatatkan angka penindakan tertinggi, sekaligus menjadi indikator kerawanan penyalahgunaan barang haram tersebut.
Lokasi rawan pertama di wilayah hukum Polsek Medan Tembung yang mengungkap, 89 kasus dengan 110 tersangka yang diamankan.
Peringkat kedua wilayah hukum Polsek Sunggal dengan 62 kasus dengan tersangka yang diamankan 68 orang.
Peringkat ketiga wilayah rawan narkoba , Polsek Medan Kota, yang berhasil mengungkap 54 kasus dengan tersangka yang diamankan sebanyak 70 orang.
Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa tingginya angka pengungkapan di tiga wilayah tersebut menjadi catatan serius bagi internal kepolisian, khususnya bagi para Kapolsek dan Satuan Reserse Narkoba.
"Untuk wilayah hukum rawan narkoba ini menjadi pekerjaan rumah (PR) kami, baik Kapolsek maupun Kasat Narkoba. Data ini menunjukkan di mana titik-titik yang butuh perhatian ekstra," ujar Jean Calvijnsaat konferensi pers di Aula Patriatama, Sabtu (21/2/2026).
Meskipun angka tersebut cukup mencengangkan, perwira menengah dengan pangkat tiga melati di pundak ini memastikan bahwa pihaknya tidak akan kendor. Pengawasan dan penindakan di lokasi-lokasi rawan akan semakin diintensifkan guna mempersempit ruang gerak para bandar dan pengedar.
"Kami akan berupaya maksimal dalam melakukan penindakan narkoba di lokasi-lokasi rawan peredaran dan penyalahgunaan. Tidak ada ruang bagi narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan," tegasnya mengakhiri. (Dam)