Posmetro Medan, Medan - Pernah melihat pedagang daging babi di bahu jalan. Mungkin 90 % warga Medan akan menjawab pernah. "Dimana,"? Padang Bulan atau Djamin Ginting.
Kegiatan yang sudah bertahun - tahun di Jln Djamin Ginting atau Jln S.M Raja dekat Makopoldasu akhirnya mendatangkan keresahan bagi warga.
Bagaimana tidak? Baunya menimbulkan rasa tak nyaman. Di parit lagi limbah pencuciannya dibuang. Kalau hujan turun, air meluap dan masuk ke rumah. Bayangkan bagaimana kotornya rumah .
Keresahan ini rupanya tak bisa lagi dibendung, akhirnya warga pun mengadu ke Wali Kota.
Oleh Wali Kota Medan Rico Waas keresahan warga tersebut ditanggapi maka keluarlah surat edaran Nomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal.
" Bukan pemko melarang berjualan di Kota Medan, Kita hanya menata, sehingga semua pihak sama aman, sama nyaman," kata Aspem Kota Medan Muhammad Sofian ketika dihubungi Posmetro Medan, Minggu ( 22/2/2026).
Lanjut Sofian, dengan adanya surat edaran tersebut masyarakat salah menafsirkan.
Pemko Medan dalam hal ini Wali Kota Medan ingin pedagang itu jangan berjualan