Penyidik Pidsus Kejatisu Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 13,1 Miliar dari PT Hutama Karya Korupsi Waterfront Pangururan

Salamuddin Tandang - Senin, 23 Februari 2026 17:49 WIB
Ist
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH, nominal pengembalian kerugian keuangan negara didasarkan pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik.

POSMETRO MEDAN,MEDAN - Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut, Senin (23/2/2026), telah menerima pengembalian Kerugian Keuangan Negara senilai Rp 13.185.197.899,60 (tiga belas miliar seratus delapan puluh lima juta seratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan koma enam puluh rupiah) dari PT Hutama Karya (Persero), selaku penyedia jasa pada perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele.

Kasus korupsi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA 2022 bernilai kontrak kerja sebesar Rp.161.589.999.000,- (seratus enam puluh satu miliar lima ratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah).

Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH, Senin (26/2/2026) memaparkan, nominal pengembalian kerugian keuangan negara ini tersebut didasarkan pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara KAP (Kantor Akuntan Publik).

Sebelumnya, Penyidik Kejati Sumut telah menetapkan tersangka dan melakukan penahahan terhadap ENDA SIMAKASURA KETAREN, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, EDWYN TRESNANUGRAHA,ST selaku General Manager PT. Yodya Karya Wilayah IV Medan dalam kaitan sebagai Managemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas pekerjaan.

Dimana para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU No 1 tahun 2023 KUHP.

Kemudian, diketahui bahwa sdr PUJI NUR UTOMO sebagai Project Manager PT Hutama Karya (Persero), yang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam kontrak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (kontrak yang ditetapkan) sehingga menyebabkan kerugian Keuangan Negara, namun dalam perjalanan penanganan perkara sdr PUJI NUR UTOMO meninggal dunia pada tanggal 5 Juli 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian nomor 3374-KM-24072025-0003).

Setelah pengembalian kerugian keuangan negara ini, selanjutnya uang tersebut dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut pada Bank Mandiri.

Dengan pengembalian kerugian keuangan negara oleh PT Hutama Karya (Persero), maka kerugian keuangan negara akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022 telah seluruhnya dikembalikan oleh Pelaku Pidana pada negara melalui Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif yang bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana, namun juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.

Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu upaya nyata Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, selain menegakkan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi. (Red/REL)


Tag:

Berita Terkait

Medan

Saksi PT Hutama Karya Sebut Pekerjaan Waterfront City Pangururan Sesuai Volume

Medan

Wapres Tinjau Proses Rehabilitasi Jembatan Lumut di Aceh

Medan

Sidang Waterfront Samosir Membuka Retakan: JPU Bongkar 12 Pekerjaan yang Diduga tak Pernah Terpasang

Medan

Pemindahan Akses Keluar Pintu Tol Pekanbaru Dimulai 30 Juli 2026, Hutama Karya Imbau Pengguna Jalan Ikuti Rambu dan Arahan Petugas

Medan

Polda Sumut-Kejatisu Teken MoU, Wujudkan Penegakan Hukum Profesional Tanpa Praktik Transaksional

Medan

Kejati Sumut Buka Kesempatan Warga untuk Laporkan Pungli di Program MBG