POSMETRO MEDAN, Medan — Reses, dalam definisi ideal, adalah momen wakil rakyat mendengar suara konstituennya. Namun rutinitas memiliki tabiat licik: ia meninabobokkan.
Ketika sebuah kegiatan diulang dengan pola yang sama, lengkap dengan anggaran, laporan, dan dokumentasi, pertanyaan kritis perlahan diredam oleh kalimat pamungkas, "Ini sudah aturan."
Sekretaris DPRD Sumatera Utara, Zulkifli, menjelaskan bahwa reses anggota DPRD Sumut dilaksanakan tiga kali dalam setahun.
Tahun ini merupakan reses pertama, dengan pola titik kegiatan yang telah ditetapkan sejak awal. Menurutnya, reses baru saja usai dilaksanakan selama sepuluh hari di sepuluh titik, terhitung sejak 5 hingga 15 Februari 2026.
"Reses diadakan tiga kali dalam setahun. Reses pertama tahun 2026 baru saja selesai tanggal 15 kemarin," ujarnya.
Penjelasan tersebut terdengar prosedural dan normatif. Namun ketika ditarik ke angka anggaran, rutinitas itu berubah menjadi persoalan serius.
Satu kali reses, seorang anggota DPRD Sumut menghabiskan dana sekitar Rp348 juta untuk sepuluh titik kegiatan. Dengan frekuensi tiga kali reses dalam setahun, hampir Rp1 miliar per anggota dikeluarkan dari kas negara setiap tahun atas nama penyerapan aspirasi.
Jika dikalikan dengan jumlah anggota DPRD Sumut yang mencapai 100 orang, dana reses menjelma menjadi arus anggaran raksasa: besar, rutin, legal, namun minim terlihat dampak nyatanya di ruang publik.
Reses, dalam pengertian ideal, adalah jembatan antara rakyat dan wakilnya. Namun rutinitas kerap berwajah siluman. Ketika sebuah kegiatan berjalan berulang dengan pola yang sama, lengkap dengan laporan dan dokumentasi administratif, kritik perlahan dilumpuhkan oleh dalih legalitas: "Ini sudah diatur undang-undang."
Konfirmasi berikutnya disampaikan oleh Kepala Bagian Anggaran DPRD Sumut, Ikhsan. Ia menegaskan bahwa dana reses merupakan hak anggota dewan yang dilindungi peraturan perundang-undangan.