POSMETRO MEDAN, Medan- Terungkap di persidangan jika Topan Ginting memiliki pengawal dan sopir di antaranya ada dari militer.
Ajudan eks Kepala Dinas PUPR Sumut itu terkuak dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/2/2026).
Awalnya hakim anggota, Asad Rahim Lubis, menyentil keras ketidakhadiran Aldi Yudistira, ajudan pribadi eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang diketahui berlatar belakang militer.
Aldi sudah tiga kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan sakit.
Hal ini memicu reaksi keras dari majelis hakim saat memeriksa Topan Ginting yang duduk di kursi pesakitan.
"Ajudan saudara saja dari militer, sampai tidak mau hadir di persidangan," tegas Asad saat mencecar Topan Ginting yang menjadi terdakwa bersama Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD PUPR Gunung Tua.
Dalam persidangan, Jaksa KPK, Rudi Dwi Prastiyono, mempertanyakan fasilitas pengamanan yang dimiliki Topan saat menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut di era Gubernur Bobby Nasution.
Topan mengaku memiliki tim pengawal pribadi yang cukup banyak.
"Ada ajudan, dan sopir dua. Itu saya bayar pribadi," ucap Topan menjawab pertanyaan jaksa.
Ketidakhadiran Aldi menjadi krusial karena namanya berulang kali disebut oleh saksi-saksi lain sebagai "pintu masuk" aliran uang suap.