Posmetro Medan, Medan - Hari ini , Rabu ( 25/2/2026) walikota Medan Rico Waas menyampaikan tentang adanya penyesuaian tarif retribusi parkir dan pemberlakuan sistem perparkiran di tepi jalan umum melalui adanya perwal yang baru.
Perlunya penyesuaian tarif parkir di tepi jalan umum untuk sepeda motor yang sebelumnya Rp3.000 menjadi Rp2.000 dan untuk mobil yang sebelumnya Rp5.000 menjadi Rp4.000. Selanjutnya Rico Waas menjelaskan aturan sistem penganggaran perparkiran untuk saat ini dilaksanakan dengan manual atau tunai , yang kedua digital menggunakan QRIS ataupun non-tunai.
Rico Waas akan bentuk Satgas sebagai standar tegas pemerintah Kota Medan dalam pengelolaan perparkiran di tepi jalan umum."Sehingga nanti ke depannya ,pemerintah akan terus menindak, jukir-jukir liar Yang selama ini mungkin di sosial media sudah dilihat rekan-rekan Dinas Perhubungan, yang juga terus menindak tegas para jukir-jukir liar yang ada di parkir-parkir yang ada di Kota Medan", terang Rico.
Lanjut Rico, jukir wajib dilengkapi dengan atribut resmi dan di dalam manual tersebut juga ada standarisasi bentuk dari rompi yang akan dipakai oleh jukir.
Lanjut Rico, nanti ada pelatihan jukir yang menjadi salah satu syarat agar mereka bisa menjadi jukir di bawah dinas Perhubungan.
Walikota bilang, nanti akan ada pelatihan bagaimana kesopanannya, aturan-aturan, penjelasan marka dan pelayanan kepada masyarakat yang parkir.
Walikota Medan masih banyak menemukan, adanya para jukir yang mungkin kurang melayani atau dianggap kasar oleh masyarakat,maka itu jukir harus dilatih. Dan selanjutnya untuk jukir-jukir harus bebas narkoba. Jadi harus ada surat pernyataan bebas narkoba dari jukir yang ada di bawah dinas Perhubungan Kota Medan.
"Ada beberapa poin dalam penyesuaian tarif parkir dan juga sistem penyelenggaraan parkir yang ada di Kota Medan yang baru.Mudah-mudahan ini bisa memberikan dampak positif kepada masyarakat", ungkap Rico.