POSMETRO MEDAN-Dentuman musik di Kopi Bajawa, Jl. Angsana, Medan, menuai kecaman dari warga Kota Medan. Betapa tidak, kafe yang menyajikan live musik ini telah "mengangkangi" himbauan/ Surat Edaran yang dikeluarkan Wali Kota Medan.
Ya, dari pantauan wartawan, kafe ini tetap menyuguhkan penampilan live music di saat jemaah sedang melaksanakan salat Tarawih.
Padahal, dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400.8.3.2/145226 Tahun 2026, poin-poin mengenai operasional hiburan malam dan rumah makan selama Ramadan sudah dijabarkan dengan sangat gamblang.
Isinya: usaha hiburan malam diskotik, klub malam, panti pijat, hingga bar/rumah minum wajib tutup. Serta, restoran & kafe diwajibkan hanya memutar musik religi dan wajib mengurangi volume suara demi menjaga kekhusyukan ibadah di rumah ibadah terdekat.
Akbar, salah seorang warga, mengecam keras operasional kafe yang tetap memaksakan hiburan musik di jam ibadah.
"Kesannya tidak menghargai surat edaran Wali Kota Medan dan umat Muslim yang sedang beribadah Tarawih. Harusnya mereka paham situasi, jangan cuma cari untung tapi toleransi nol," tegas Akbar dengan nada kecewa, Rabu (25/2/2026).
Dalam poin (d) SE Wali Kota Medan tersebut, seluruh Camat se-Kota Medan sebenarnya telah diinstruksikan untuk menyiagakan Posko Trantibum guna memantau wilayah masing-masing selama Ramadan hingga Idul Fitri 1447 H.
Akbar berharap tindakan nyata segera diambil agar kesucian bulan Ramadan di Kota Medan tetap terjaga.
"Aparat wilayah dan Satpol PP Kota Medan segera cepat bergerak kalau bisa kasih sanksi tegas bagi pelaku usaha yang membandel," pungkas Akbar.
Terpisah, Manager Kopi Bajawa yang coba dikonfirmasi, hingga berita ini masuk ke meja redaksi masih belum memberikan tanggapan. (Dam)