POSMETRO MEDAN,MEDAN – Pengelola Pasar Komersil Bazar UMKM Medan Utara dilaporkan oleh Pengurus Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Sumatera Utara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan atas dugaan pungutan liar, serta tidak membayar pajak dan retribusi kepada negara.
Laporan tersebut disampaikan Ketua Umum FKSM Sumut secara daring pada Senin (2/3/2026) dan akan disampaikan secara langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Belawan pada Selasa (3/3/2026).
Ketua Umum FKSM Sumut, Irwansyah, menyampaikan kepada wartawan bahwa bazar yang beroperasi di Jalan Marelan Raya, Lingkungan 3 Kelurahan Tanah Enam Ratus (Tanara), Kecamatan Medan Marelan diduga telah memungut uang sewa ratusan juta rupiah dari ratusan pedagang, meskipun kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS) dan izin terkait lainnya. Selain itu, pengelola juga diduga tidak membayar pajak dan retribusi ke kas negara.
"Sesuai data dan informasi dari berbagai sumber dan media, Pengelola Bazar UMKM Medan Utara dikelola oleh Ardiansyah yang juga menjabat Direktur SDM/Umum/Keuangan Perumda Rumah Potong Hewan (RPH) Medan. Seharusnya Direktur RPH Medan konsen dengan pekerjaannya yang telah digaji oleh negara melalui BUMD Pemko Medan," tegas Irwansyah melalui ponselnya.
FKSM Sumut berharap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan dapat melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pungutan liar dan tidak melakukan pembayaran pajak serta retribusi yang dilakukan oleh pengelola bazar tersebut. "Periksa, selanjutnya sampaikan ke publik hasil pemeriksaannya atas kegiatan dugaan pelanggaran tersebut," ucapnya.
Selain ke Kejari Belawan, Pengurus FKSM Sumut juga berencana melaporkan proses keluarnya Surat Izin dari Polres Pelabuhan Belawan dan Rekomendasi Surat Izin dari Kapolsekta Medan Labuhan ke Kapolda Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut.
"Kami akan laporkan keluarnya Surat Izin no. SI/02/II/YAN.2.1/2026/Intelkam tanggal 14 Februari 2026 yang ditandatangani oleh pihak Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Intelkam AKP Teguh Raya Putra Sianturi. Padahal, izin tersebut dikeluarkan tanpa adanya surat rekomendasi dari pemerintah setempat, hanya mendapatkan rekomendasi dari Kapolsekta Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea sesuai surat B/01/II/YAN.2.1/2026/M Labuhan tanggal 11 Februari 2026," jelas Irwansyah.
Dikutip dari Poskotasumatera.com belum diperoleh keterangan dari Direktur Perumda RPH Medan Ardiansyah. Konfirmasi yang dilayangkan pada Senin (2/3/2026) tidak mendapatkan tanggapan. Begitu pula dengan Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolsekta Medan Labuhan yang belum merespon konfirmasi yang disampaikan.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Pelabuhan Belawan, AKP Teguh Raya Putra Sianturi, telah memberikan keterangan pada Sabtu (28/2/2026). Menurutnya, surat izin dikeluarkan untuk memberikan jaminan keamanan pada kegiatan tersebut. "Pemerintah sendiri memberi kemudahan bagi UMKM dan mengembangkan UMKM bangsa, kami juga Polri akan mendukung itu. Yang kami terbitkan adalah izin keramaian, yang artinya Polri siap memberikan keamanan pada kegiatan tersebut," jelasnya.
AKP Teguh menegaskan bahwa izin yang dikeluarkan adalah izin keramaian, bukan izin operasional seperti Izin Usaha Perdagangan (IUP).