POSMETRO MEDAN-Sekretaris Himpunan Aktivis Republik Indonesia (HARI ) Kota Medan Ahmad Fauzi Pohan, memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kota Medan terkait penerbitan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non Halal.
Menurut Fauzi, substansi surat edaran tersebut bersifat administratif dan penataan, bukan pelarangan. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban, kebersihan lingkungan, serta harmonisasi sosial di tengah keberagaman masyarakat Kota Medan.
Tokoh aktivis Kota Medan ini menyampaikan, bahwa dinamika yang muncul di tengah masyarakat merupakan hal wajar dalam proses kebijakan publik. Namun, setelah dilakukan klarifikasi dan dialog, esensi kebijakan tersebut dinilai menyejukkan karena tetap memberikan ruang usaha bagi para pedagang dengan pengaturan yang lebih tertib.
"Kita melihat ini sebagai langkah penataan, bukan pembatasan hak. Pemerintah hadir untuk mengatur agar semua berjalan baik tanpa mengganggu ketertiban umum," ujar tokoh aktivis tersebut.
HARI Kota Medan, lanjutnya, juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan, serta tetap menjaga persatuan dan kondusivitas kota.
"Kami menilai komunikasi terbuka antara pemerintah dan masyarakat merupakan bentuk kedewasaan demokrasi di tingkat daerah," sebutnya.
Dengan semangat kebersamaan, sambung Fauzi, HARI Kota Medan berharap kebijakan ini menjadi momentum memperkuat toleransi, memperbaiki tata kelola lingkungan, serta menciptakan suasana Kota Medan yang semakin aman, nyaman, dan harmonis bagi seluruh warganya.(Dam)