POSMETRO MEDAN,Medan – Praktisi hukum, Hans Silalahi, SH, MH menyoroti lambannya tindak lanjut laporan yang ia ajukan terhadap seorang berinisial LS di Polrestabes Medan.
Hingga Sabtu (7/3/2026) malam, atau sekitar 30 hari sejak laporan tersebut dibuat, Hans mengaku belum pernah dipanggil oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan terkait laporan yang ia ajukan.
Kepada wartawan, Hans meminta agar penyidik menangani perkara tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya berharap penyidik bekerja profesional dalam menangani laporan yang saya buat. Laporan sudah diterima dengan nomor LP/B/628/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan, tetapi sudah 30 hari belum ada perkembangan yang signifikan," ujar Hans.
Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan oleh LS sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Menurut Hans, laporan yang ia buat merujuk pada Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Hans menilai kegaduhan tersebut bermula dari viralnya kasus di wilayah Pancur Batu, di mana seseorang yang disebut sebagai korban justru ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah peristiwa yang terjadi di kawasan tersebut.
Padahal, kata Hans, orang yang disebut sebagai korban tersebut sebenarnya merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan berat dengan motif balas dendam. Ia menyebut tindakan penganiayaan tersebut dilakukan secara brutal.
Selain itu, Hans juga menegaskan bahwa peristiwa pencurian dan penganiayaan yang menjadi polemik di tengah masyarakat terjadi dalam waktu yang berbeda.
"Laporan saya jelas dan sudah diatur dalam undang-undang. Namun kenapa penyidik Satreskrim terkesan lambat dalam menanganinya," tambahnya.