Pengedar Uang Palsu di Pasar Malam Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Faliruddin Lubis - Kamis, 12 Maret 2026 09:29 WIB
SEL
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada seorang pria bernama Muhammad Nazar (40), dalam kasus peredaran uang palsu di sebuah pasar malam di Kota Medan.