Ombudsman Sumut Temukan Maladministrasi, Desak BPJS Ketenagakerjaan Segera Cairkan JHT PPPK Paruh Waktu di Medan

Jafar Sidik - Sabtu, 14 Maret 2026 18:59 WIB
Ombudsman Sumut Temukan Maladministrasi, Desak BPJS Ketenagakerjaan Segera Cairkan JHT PPPK Paruh Waktu di Medan

POSMETRO MEDAN– Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara menemukan dugaan maladministrasi dalam proses pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Temuan tersebut muncul setelah Ombudsman menerima laporan masyarakat terkait terhambatnya pencairan hak para pegawai yang sebelumnya berstatus Tenaga Harian Lepas (THL).

Hasil pemeriksaan itu kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang secara resmi telah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota untuk segera ditindaklanjuti.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan pencairan dana JHT para PPPK paruh waktu tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam proses pencairan Jaminan Hari Tua bagi PPPK paruh waktu di Kota Medan. Karena itu, kami meminta BPJS Ketenagakerjaan segera menindaklanjuti dan memproses pencairan JHT para PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Herdensi, Kamis (12/03/2026).

Dalam laporan yang diterima Ombudsman, para pelapor mengaku tidak dapat mencairkan dana JHT mereka karena status pada aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) milik BPJS Ketenagakerjaan masih tercatat sebagai pekerja aktif. Status tersebut membuat sistem secara otomatis menolak pengajuan pencairan karena dianggap belum memenuhi syarat.

Padahal, secara administrasi para pelapor telah resmi beralih status dari pegawai honorer atau THL menjadi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Bahkan perubahan status itu diperkuat dengan adanya Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Medan Nomor 500.15.14.2/10893 tentang Penjelasan dan Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi PPPK paruh waktu.

Ombudsman menilai bahwa berakhirnya status THL para pelapor telah memenuhi unsur "berhenti bekerja" sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022.

Lebih jauh, Ombudsman juga menemukan fakta bahwa BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya telah mencairkan dana JHT kepada sebagian PPPK paruh waktu di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kondisi ini dinilai menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan, karena sebagian pegawai dapat mencairkan JHT sementara yang lain justru ditolak dengan alasan status masih aktif.

"Hasil pemeriksaan Ombudsman menunjukkan bahwa berakhirnya status THL para pelapor telah memenuhi kriteria berhenti bekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu tidak ada alasan untuk menolak pencairan JHT mereka," ujar Herdensi.



Tag:

Berita Terkait