POSMETRO MEDAN,Medan- Pengacara muda Tri Purno Widodo SH, Sabtu (14/03/2026), akhirnya mengomentari perdamaian antara bos Klinik Lina di Jalan Demak dengan pasien Labiaplastinya sendiri.
Akibat dilaporkan, dr Surya Hartanto diduga bangkrut. Mobil Avanza dan uang ratusan juta terpaksa diserahkan kepada pasiennya, LL
Dodo mengindentifikasi bahwa perdamaian antara dr Surya Hartanto versus pasiennya, hanya kedok. "Ini pemerasan atau perdamaian?"tanyanya.
" Masa damai tapi sampai bikin dokternya bangkrut. Mobil Avanza ditambah uang ratusan juta diserahkan ke pasien (pelapor, red). Ini pemerasan berkedok damai namanya,"ujar Dodo
Dia menyebut perbedaan antara berdamai (melalui restorative justice) dan pemerasan sering kali tipis. Terutama dalam penyelesaian kasus hukum. Batasan utamanya terletak pada kesukarelaan, kejujuran, dan keabsahan proses yang dilakukan.
Menurut Dodo, poin-poin penting yang membedakan keduanya adalah, perdamaian (Restorative Justice) merupakan mekanisme resmi yang diakui hukum (KUHAP) untuk menyelesaikan perkara pidana tertentu di luar pengadilan.
Kemudian sukarela. Dilakukan atas kemauan kedua belah pihak tanpa paksaan atau intimidasi. Tujuannya; memulihkan keadaan, meminta maaf, dan memperbaiki kerugian korban.
"Juga transparan. Prosesnya diawasi, didokumentasikan dan disahkan oleh aparat penegak hukum (Polisi/Jaksa/Hakim)," katanya.
Sementara pemerasan, dia bilang, merupakan tindakan melawan hukum di mana seseorang memaksa orang lain memberikan uang atau barang dengan ancaman.
Kata Dodo, ada unsur paksaan atau intimidasi; seperti ancaman (fisik, pengungkapan rahasia/aib, atau laporan polisi) untuk menakut-nakuti. Motifnya jelas, keuntungan pribadi, bukan pemulihan kerugian secara wajar.