Oknum Bank Mandiri Diduga Terseret Skandal Kasus Hilangnya Dana Nasabah Rp123 Miliar

Faliruddin Lubis - Rabu, 18 Maret 2026 20:43 WIB
IST
Gedung Bank Mandiri Medan.

POSMETRO MEDAN,Medan – Dugaan kasus besar di sektor perbankan kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Hilangnya dana nasabah senilai Rp123 miliar menyeret PT Toba Surimi Industries serta diduga melibatkan oknum internal Bank Mandiri di wilayah Sumatera Utara.

Kasus ini terungkap setelah ditemukan sebanyak 54 lembar cek yang dapat dicairkan, meskipun diduga tidak pernah diaktifkan maupun ditandatangani oleh jajaran direksi PT Toba Surimi Industries. Dana dalam jumlah besar tersebut disebut hilang dalam waktu singkat melalui serangkaian transaksi yang dinilai janggal.

Alih-alih dilakukan melalui transfer perbankan, dana justru ditarik secara tunai dalam nominal besar. Selanjutnya, uang tersebut diduga mengalir ke sejumlah perusahaan yang tidak memiliki hubungan bisnis dengan PT Toba Surimi Industries. Di antaranya, PT BLN yang menerima sekitar Rp35,2 miliar serta PT MJPS sebesar Rp11,6 miliar, dan sejumlah entitas lainnya hingga total mencapai Rp123 miliar.

Kejanggalan juga terlihat dari intensitas transaksi dalam waktu yang sangat singkat. Pada periode 29 hingga 30 September, tercatat belasan kali penarikan tunai dengan total hampir Rp38 miliar. Pola ini dinilai tidak lazim dan semestinya dapat terdeteksi oleh sistem pengawasan internal perbankan.

Dalam praktik perbankan, transaksi bernilai besar, terutama dalam bentuk penarikan tunai, wajib melalui prosedur ketat seperti verifikasi berlapis, pencocokan tanda tangan, hingga konfirmasi langsung kepada pemilik rekening.

Selain itu, sistem pencegahan pencucian uang (anti-money laundering/AML) seharusnya mampu mengidentifikasi aktivitas mencurigakan. Namun, dalam kasus ini, prosedur tersebut diduga tidak berjalan optimal.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum karyawan bank di Medan yang bekerja sama dengan pihak tertentu. Dana yang telah dicairkan itu kemudian disinyalir disalurkan ke sejumlah perusahaan, termasuk yang diduga fiktif.

Saat ini, penanganan perkara telah ditangani oleh Polda Sumatera Utara. Penyidik diketahui telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, di mana empat di antaranya merupakan oknum internal bank.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terbuka, mengingat besarnya nilai kerugian dan pola transaksi yang terindikasi terstruktur. Dugaan adanya aktor intelektual di balik kasus ini pun mencuat ke publik.

Berbagai kalangan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar permasalahan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak dengan posisi lebih tinggi.



Tag:

Berita Terkait

Medan

Pengacara Irfan SH Bongkar Dugaan Penipuan Koperasi Danata: Jangan Ada Korban Lagi

Medan

Rico Waas Luncurkan Qresto, Medan Pelapor Pajak Split Bill Real - Time

Medan

Mahasiswa ITBI Protes Dana KIP Diduga Dipotong Rp200 Ribu oleh Kampus

Medan

PJS Simalungun Tanam 1.000 Pohon Buah di Kawasan Danau Toba

Medan

Wali Kota Medan Rico Waas Hadiri Apel Akbar Sabuk Kamtibmas Polda Sumatera Utara

Medan

Aksi Begal Sadis Siang Bolong di Marelan Dibolongin Pakai Timah Panas