Warga Jalan Turi Kec Medan Denai Tolak Rencana RTH Dijadikan Tempat Pembuangan Sampah

Evi Tanjung - Sabtu, 28 Maret 2026 15:33 WIB
Dms
Lokasi RTH yang akan dijadikan Tempat Pembuangan Sampah di Jalan Turi, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Posmetro Medan, Medan -

Warga Jalan Turi, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, khususnya dari dua lingkungan; Lingkungan V dan Lingkungan XVIII, menolak rencana Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengalih-fungsikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

Menurut mereka (warga), rencana tersebut sangat tidak tepat dan tidak baik dikarenakan banyak hal. Seperti, di sekitar lokasi terdapat rumah ibadah, sekolah dan usaha UMKM (bisnis) seperti rumah makan, catering pesta suka dan duka. Bahkan, titik (lokasi) yang akan dijadikan TPS adalah kawasan padat penduduk. Dan, jalan tersebut merupakan akses masyarakat 24 jam nonstop.

Informasi rencana pengalihan fungsi RTH menjadi TPS diketahui warga sejak Jumat 27 Maret 2026 kemarin. Dimana, saat itu dua camat dari Kecamatan Medan Kota dan Kecamatan Medan Denai turun ke lokasi.

Didampingi sejumlah Lurah hingga kepala lingkungan, kedua camat tersebut meninjau lokasi yang akan dijadikan TPS. Kehadiran kedua pimpinan tingkat kecamatan itu mengundang perhatian masyarakat. Dan, warga sekitar pun hadir disana.

Camat Medan Denai, Yogi Prayoga, S.IP, kepada warga menjelaskan kehadiran mereka disana. Katanya, Wali Kota Medan Rico Waas berencana menjadikan RTH tersebut sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau tempat pembuangan sampah.

Disebutkan Yogi Prayoga, RTH dialih-fungsikan menjadi TPS bersifat sementara. "Jadi RTH ini dijadikan TPS hanya sementara. Tiap hari hanya 3 truk sampah dan tidak bermalam," ujar Yogi kepada warga.

Warga yang mendengar penjelasan seperti itu tidak berterima. Warga mengatakan, RTH tetap tidak boleh dialih-fungsikan menjadi TPS.

Warga setempat kepada Camat dengan tegas mengatakan lokasi RTH tidak boleh diubah menjadi tempat pembuangan sampah.

"Bapak Camat ; kami warga sangat keberatan dan tidak setuju RTH ini diubah menjadi tempat pembuangan sampah dari dua kecamatan: Medan Denai dan Medan Kota. Keberatan kami warga, karena disini kawasan padat penduduk. Disini terdapat beberapa rumah ibadah, sekolah dan bisnis UMKM seperti rumah makan. Dari segi apapun, RTH ini tidak pantas diubah menjadi penampungan sampah," tegas warga kepada Camat Denai yang baru menjabat sebagai camat disana.



Tag:

Berita Terkait

Medan

Melalui Medan Untuk Semua, Walikota Medan Buka Peluang Emas Investor India Masuk

Medan

Polsek Medan Kota Ciduk Pencuri Motor di Jalan Bahagia, Uang Hasil Curian Ludes Dipakai Judi

Medan

Wakil Wali Kota Medan Terima Kunjungan Danyon Parako 463 Pasgat

Medan

Silaturahmi Ke Kanwil DJP Sumut I, Zakiyuddin Harahap Sinergi Tingkatkan Penerimaan Pajak Untuk Pembangunan

Medan

"Goyo Mas Dayang" Warnai Gerakan Bersih di Medan Selayang

Medan

Pelaku UMKM Muda Medan Adela Zahra Aulia: Berawal Dari Jualan Rumahan di Masa Covid-19