POSMETRO MEDAN -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melakukan kunjungan kerja resmi ke Markas Polrestabes Medan, Rabu (15/4/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk menyosialisasikan tugas pokok MKD serta aturan main terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi para wakil rakyat.
Kedatangan rombongan yang dipimpin Wakil Ketua MKD, Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H. (Fraksi PDI-P) dan Dr. H. Agung Widyantoro, S.H., M.Si. (Fraksi Golkar) ini disambut hangat oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. di Aula Rupatama.
Dalam pertemuan tersebut, Kombes Pol Jean Calvijn memaparkan kondisi geografis serta tantangan kamtibmas di wilayah hukum Polrestabes Medan yang mencakup Kota Medan dan sebagian Deli Serdang. Dengan jumlah penduduk mencapai 2,8 juta jiwa, Calvijn menekankan pentingnya inovasi dalam pelayanan.
Salah satu yang mencuri perhatian tim MKD adalah paparan mengenai Terobosan 100 Hari Kapolrestabes Medan. Program tersebut meliputi pemberantasan "rayap besi" (pencurian infrastruktur), penanganan kejahatan jalanan melalui Timsus JCS, hingga social engineering.
"Kami mengapresiasi kinerja Kapolrestabes Medan dan jajaran. Program 100 hari ini sangat dirasakan dampaknya dalam menjaga situasi kamtibmas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Medan," ujar tim MKD di sela-sela kegiatan.
Agenda utama kunjungan ini adalah edukasi mengenai identitas resmi kendaraan anggota DPR RI. MKD menjelaskan bahwa terdapat 580 anggota dewan, pimpinan, serta alat kelengkapan dewan yang menggunakan TNKB khusus sesuai dengan Persekjen DPR RI Nomor 5 Tahun 2024.
Pihak MKD juga mewanti-wanti terkait adanya potensi pemalsuan pelat nomor khusus tersebut. Untuk itu, Polri diharapkan dapat bersinergi dalam melakukan pengawasan di lapangan.