POSMETRO MEDAN, Medan– Sengketa lahan di Jalan Umar, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, kembali memanas. Pengadilan Agama (PA) Medan diduga mencederai proses hukum yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan tetap memaksakan pembacaan sita eksekusi atas lahan seluas 3.267,58 meter persegi, Kamis pagi (12/6/2025).
Pelaksanaan eksekusi yang dikawal ketat oleh puluhan personel gabungan dari Polrestabes Medan dan Polsek Medan Timur itu mendapat penolakan keras dari pihak ahli waris. Idham Amir, SE, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan atas nama almarhum H. Amiruddin, menyatakan keberatannya.
"Kami keberatan karena perkara ini belum inkrah dan masih berproses di PN Medan. Bahkan, pada Februari 2022 lalu, telah ada kesepakatan perdamaian di hadapan notaris yang menyatakan bahwa pihak mereka tidak akan lagi memperkarakan lahan ini," tegas Idham kepada wartawan di lokasi.
Penolakan tak hanya bersifat lisan. Keluarga ahli waris sempat memblokir jalan menuju lokasi sengketa untuk meminta pembacaan eksekusi ditunda hingga proses hukum tuntas. Namun aparat keamanan tetap membuka akses dan PA Medan tetap melanjutkan pembacaan putusan eksekusi di tempat.
Ketua Syarikat Islam Kota Medan, Usni Hamid Lubis, yang turut hadir di lokasi bersama Tokoh Dakwah Ustaz Ardian, menyebut eksekusi tersebut sebagai tindakan cacat hukum. "Sebagian lahan ini sudah bersertifikat hak milik (SHM). Ini jelas bentuk perampasan hak sipil warga yang sedang memperjuangkan keadilan," tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ahli Waris, David Nainggolan, SH, menyatakan akan segera melayangkan keberatan resmi kepada seluruh pihak terkait. "Ini bukan hanya persoalan kepemilikan, tapi juga menjaga marwah hukum agar tidak dilukai oleh tindakan sepihak," ujarnya.
David juga menekankan bahwa PA Medan semestinya menghormati proses hukum yang masih berjalan di peradilan umum dan tidak memaksakan eksekusi yang berpotensi memicu konflik horizontal. (Erni Tan)