POSMETRO MEDAN,MEDAN - Tim Kuasa Hukum Law Firm Bambang Santoso & Partner desak Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli agar 4 guru honorer Madrasah Aliyah Swasta Yayasan Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal, yang kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Labuhan Deli, segera dibebaskan.
Law Firm Bambang Santoso & Partner menilai penetapan tersangka hingga penahanan kliennya dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2022–2024 tidak tepat sasaran.
"Klien kami tidak bersalah. Mereka tidak punya niat jahat, tidak mengelola, apalagi menikmati dana BOS itu," ujar Bambang Santoso, didampingi Hendra Julianta dan Elvian.
Selain itu, tim kuasa hukum menilai penyidik mengabaikan konteks relasi kuasa di lingkungan sekolah.
"Empat guru honorer tersebut yang menerima honor sekitar Rp700 ribu per bulan disebut hanya menjalankan tugas administratif atas perintah pihak yayasan berinisial M," kata Agung.
Alih-alih menelusuri aliran dana, tegas Bambang, penyidik justru menetapkan pihak yang paling lemah dalam struktur sebagai tersangka.
"Ini patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi," tegasnya.
Versi kuasa hukum menyebut, setiap pencairan dana BOS dilakukan oleh kepala sekolah dan bendahara melalui rekening sekolah di Bank Mandiri KCP Karya Sei Agul.
"Namun, sosok M disebut selalu hadir. Begitu dana dicairkan, seluruhnya langsung diminta dan dikuasai M, lalu disetorkan ke rekening pribadinya," sebut Bambang.
Sama-sama diketahui, ungkap Bambang, M bukan orang luar. Ia adalah pemilik yayasan yang menaungi sekolah tersebut.