POSMETRO MEDAN-Prajurit TNI Angkatan Laut (AL) mengamankan 21 orang yang diduga terlibat aksi kejahatan di kawasan Belawan, Kota Medan. Langkah ini langsung mendapat dukungan dari masyarakat karena dinilai membantu meredakan keresahan.
Namun, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengingatkan agar penindakan tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menegaskan bahwa pihaknya mendukung pemberantasan kejahatan, tapi tidak boleh keluar dari jalur hukum.
"Namun harus bersesuaian dengan aturan hukum yang berlaku dan menghormati serta menjunjung tinggi HAM," ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, sebagai negara hukum, setiap tindakan tetap harus mengacu pada aturan yang ada. Dalam hal ini, TNI memiliki tugas utama di bidang pertahanan negara.
"Bukan melakukan penegakan hukum terhadap masyarakat khususnya masyarakat sipil, melainkan tugas tersebut merupakan tanggung jawab Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini khususnya Polda Sumut dan jajaran," katanya.
Menurut Irvan, jika hal seperti ini terus terjadi, bisa menimbulkan anggapan bahwa pelanggaran kewenangan menjadi hal yang biasa.
"Jika hal ini tidak dihentikan maka menunjukkan adanya normalisasi yang dilakukan negara terhadap pelanggaran yurisdiksi institusi militer dalam kehidupan sipil," sebutnya.
Ia juga menilai, secara hukum seharusnya pihak militer tidak melakukan penindakan terhadap kasus pidana umum.
"Jika ditelaah secara hukum dan mendalam seharusnya tidak dibenarkan melakukan penindakan dan penegakan hukum. Normalisasi ini akan menegasikan peran Polri sebagai aparat penegak hukum," lanjutnya.